UJIAN AKHIR SEMESTER
1. Sebuah proyek konstruksi memiliki permasalahan pembebasan lahan, padahal pembangunan harus segera dilaksanakan. Lokasi Proyek berada di perkampungan nelayan dan akan dibangun Giant Sea Wall. Selain masalah pembebasan lahan, penduduk setempat juga terancam kehilangan mata pencaharian sebagai petani tambak karena lokasi tambak terdampak pembangunan Giant Sea Wall. Bagaimana anda menyelesaikan permasalahan ini? Gunakan Peraturan AMDAL sebagai acuan, dan untuk menyelesaikannya gunakan Collaborative Decision Making Proces.
Jawab :
Pada dasarnya setiap pembangunan pasti diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup atau kesejahteraan masyarakat, tetapi disamping itu setiap pembangunan juga pasti akan menghasilkan dampak positif dan negatif pada setiap tahapannya. Aktifitas pembangunan akan menghasilkan dampak pada manusia maupun lingkungannya. Dampak terhadap manusia yakni meningkat atau menurunnya kualitas hidup manusia, sedangkan dampak bagi lingkungan yakni meningkat atau menurunnya daya dukung alam yang akan mendukung kelangsungan hidup manusia. Pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan sering kali menimbulkan masalah dan polemik dalam pelaksanaannya. Hambatan-hambatan tersebut terjadi karena terjadi konflik kepentingan antara hak kepemilikan tanah dari pemilik lahan dan aspek hukum dalam proses pembebasan tanah tersebut yang seringkali ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.
Tidak terkecuali bagi pembangunan Giant Sea Wall yang juga menimbulkan dampak bagi kehidupan masyarakat. Pembangunan Giant Sea Wall tidak hanya diharapkan dapat mengatasi isu-isu yang selalu hadir tetapi juga diharapkan dapat memberikan dampak positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tapi disisi lain pembangunan Giant Sea Wall ini justru meninggalkan dampak yang nyata bagi masyarakat sekitar khususnya masyarakat yang tanahnya terkena rencana pembangunan Giant Sea Wall. Layaknya semua proses pembangunan, pembebasan tanah juga mempunyai dampak terhadap manusia maupun terhadap lingkungannya. Dampak pembebasan tanah dan nilai ganti rugi dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Giant Sea Wall ini secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi komponen-komponen yang ada di lingkungan sekitar, salah satunya adalah komponen sosial ekonomi masyarakat.
· Pendekatan HAM dalam Pembebasan Tanah
Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Pembukaan UUD 1945 yaitu memajukan Kesejahteraan Umum. Salah satu kegiatan pembangunan nasional yakni pembangunan infrastruktur proyek Giant Sea Wall. Persoalan kunci pengggusuran tanah yang tidak bisa dielakkan untuk pengadaan tanah adalah pelaksanaan sosialisasi, pelibatan warga dalam pengambilan keputusan, jaminan program relokasi tersedianya pilihan-pilihan dan kompensasi pantas yang menjamin korban tidak dirugikan dan bertambah miskin. Dalam kasus normalisasi Giant Sea Wall, terjadi pembebasan lahan privat untuk kepentingan publik senantiasa menimbulkan polemik karena di satu sisi negara menjamin kepemilikan sah individu atas lahan tersebut di sisi lain pelaksanaan kekuasaan negara berkewajiban menjalankan agenda pembangunan infrastrukstur ini kerap kali harus mengorbankan nilai kepentingan individu. Ini tentu suatu permasalahan yang krusial. Mengambil tanah oleh negara dalam proses pembangunan untuk kepentingan umum inilah yang disebut dengan pengadaan tanah bagi pelaksanaan tanah untuk kepentingan umum, dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah atau dengan cara jual beli, tukar menukar atau dengan cara lain yang disepakati bersama (Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006, Pasal 2 Ayat 1).
Hak-hak atas tanah tidak bersifat mutlak tapi bersifat relatif (terbatas) yaitu demi kepentingan umum. Negara dapat melakukan pencabutan hak atas tanah dengan memberikan ganti rugi yang layak kepada pemegang haknya. Hal ini tercantum dalam Pasal 18 UUPA yang berbunyi: “Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberikan ganti kerugian yang layak dan menurut cara-cara yang diatur dengan undang undang”.
Tindak lanjut Pasal 18 UUPA tentang tata cara pencabutan hak atas tanah diatur dalam Undang Undang No. 20 tahun 1961 tentang pencabutan hak atas tanah dan benda benda yang ada di atasnya. Penjelasan pasal 1 UU No. 20/ 1961 menjelaskan bahwa: “Oleh karena pencabutan hak itu merupakan tindakan yang sangat penting, karena berakibat mengurangi hak seseorang maka yang memutuskan adalah pejabat eksekutif yang tertinggi yaitu presiden”.
Yang dimaksud dengan kepentingan umum, kepentingan bangsa dan Negara, Undang-Undang No 20 tahun 1961 tidak memberikan penjelasan. Dalam penjelasan umum No 4b Undang-Undang No. 20 tahun 1961 antara lain dijelaskan tentang contoh-contoh untuk kepentingan umum misalnya, pembuatan jalan raya, pelabuhan, bangunan untuk industri dan pertambangan, perumahan dan kesehatan rakyat serta lain-lain usaha dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional semesta berencana. Pengertian kepentingan umum secara harfiah adalah suatu keperluan, kebutuhan atau kepentingan orang banyak di mana keperluan atau kebutuhan tersebut dapat dirasakan atau dinikmati orang banyak.
Dari rumusan di atas kiranya dapat diambil simpulan bahwa yang dimaksud kepentingan umum meliputi: kepentingan bangsa, kepentingan negara, kepentingan bersama rakyat, dan kepentingan pembangunan.
· Perspekstif Hukum Agraria dalam Pembebasan Tanah
Warga yang mendiami daerah yang akan dibangun proyek Giant
Sea Wall memang harus direlokasikan, yang tempat layak disediakan Pemprov.
Walaupun areal itu tanah milik negara dan warga tidak berhak menempatinya,
dalam kasus pembebasan lahan, Pemda seharusnya beritikad baik dengan memberikan
relokasi ke rumah susun yang jauh lebih layak huni untuk warga korban gusuran.
Jika warga tidak terima dan meminta kompensasi berupa hak padahal mereka telah
memakai tanah milik negara sehingga mereka tidak berhak atas tanah yang
ditempatinya tersebut, pemerintah harus berani bertindak tegas terhadap mereka
yang menghambat proses relokasi tersebut. Tentunya, dengan berpijak pada payung
Hukum Positif yang berlaku di negara Republik Indonesia ini karena Indonesia
adalah negara hukum.
Dalam proses relokasi Giant Sea Wall ini seharusnya Pemda telah menyediakan akses yang memungkinkan warga masyarakat yang direlokasi bisa berkembang dan terentas dari kemiskinan. Di sekitar rumah susun yang disediakan lapangan kerja, fasilitas sekolah, dan sarana transportasi air dan darat yang memadai. Selain itu juga terdapat sejumlah rumah susun yang sangat layak huni bagi warga korban gusuran karena rumah susun sewa tersebut harganya sangat terjangkau dan dilengkapi dengan fasilitas mebel, lemari es, kasur, televisi bahkan fasilitas Internet. Jadi di sini tidak terjadi proses pemiskinan warga, melainkan telah melakukan tindakan mensejahterakan dan memperbaiki taraf kesehatan dan kehidupan warga korban gusuran tersebut.
Kesimpulan :
Penjelasan tersebut telah memberikan gambaran berdasarkan kenyataan bahwa tanah bagi kehidupan manusia tidak hanya mempunyai nilai ekonomis dan kesejahteraan semata sebagaimana anggapan sementara banyak orang, tetapi juga menyangkut masalah sosial, politik, kultural, psikologis bahkan mengandung aspek-aspek ham. Berpangkal dari anggapan demikian, maka penelitian berpendapat bahwa yang seharusnya dilakukan dalam pemecahan masalah-masalah pertanahan yakni menerapkan pendekatan yang terpadu melalui legal approach (pendekatan hukum), prosperity approach (pendekatan kemakmuran), security approach (pendekatan keamanan), dan humanity approach (pendekatan kemanusiaan). Oleh karena semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, maka kepentingan umum yang harus didahulukan daripada kepentingan pribadi. Sedangkan kepentingan perorangan selama tidak menghalangi kepentingan umum tetap diakui sebagai hak yang sah dan mutlak pada setiap pribadi.
Masyarakat perlu mendukung langkah manusiawi Pemda dengan tidak asal menggusur namun merelokasi mereka ke rusun. Yang diperlukan saat ini adalah kampanye penyadaran kepada warga disekitar proyek Giant Sea Wall. Seluruh warga ibukota harus berdiri di belakang Pemda bahwa pembangunan Giant Sea Wall sangat urgent demi kebaikan bersama. Sudah saatnya masyarakat diberi pengertian bahwa menempati lahan negara, apalagi yang memiliki fungsi ekologis dan menyangkut hajat hidup orang banyak adalah pelanggaran hukum. Oleh karenanya, semua pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), seyogyanya membantu mengampanyekan hal tersebut, sehingga ke depan tercipta ketertiban sosial di dalam masyarakat.
2. Bagaimana dunia konstruksi menghadapi Industry Megashift terutama pada tingkat Macro? Jelaskan dengan memberikan contoh di lapangan dan kemungkinan kemungkinan yang dapat terjadi. Sebutkan pula kemungkinan pelaksanaan dari segi Islami
Akan terjadi keterlambatan pada proyek konstruksi yang disebabkan antara lain kendala dalam proses mobilisasi, peningkatan biaya karena ada status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada banyak wilayah di Indonesia, dan kurangnya ketersediaan sumber daya jasa konstruksi, termasuk ketersediaan tenaga kerja konstruksi (TKK).
Namun adapun manfaat yang bisa diperoleh negara atas kelangsungan pembangunan infrastruktur. Pertama ialah mewujudkan biaya angkut logistik yang lebih kompetitif. Kedua, peningkatan daya saing investasi. Tingginya biaya logistik di Indonesia turut mengurangi daya saing investasi dalma negeri, bahkan di lingkup Asia Tenggara. Ketiga, penciptaan lapangan pekerjaan. Dimana pembangunan infrastruktur yang dilakukan secara masif dan merata diselurih penjuru nusantara, dianggap efektif untuk membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat. Keempat, penciptaan pusat kawasan ekonomi baru. Melalui pembangunan infrastruktur dapat membuka askes baru juga mempermudah akses yang sudah ada untuk menjangkau wilayah tertentu. Terakhir, meningkatkan pelayanan publik. Sebab infrastruktur merupakan bagian penting dari pelayanan terhadap publik oleh negara. Di mana pemerintah mengarakhan pembangunan infrastruktur yang padat karya serta mendukung kawasan industri dan pariwisata agar mampu memberikan multiplier effect yang besar bagi perekonomian nasional.
Pembangunan Infrastruktur diibaratkan dengan pedang dua mata sisi, yaitu sisi permintaan dan sisi produktivitas. Belanja infrastruktur pemerintah di 2021 menjadi salah satu kebijakan yang dilakukan untuk pemulihan ekonomi. Kemudian pemerintah juga akan fokus terhadap pembangunan sarana kesehatan masyarakat dan penyediaan kebutuhan dasar seperti air, sanitasi, pemukiman untuk mendukung penguatan sistem kesehatan nasional dan penyelesaian kegiatan-kegiatan prioritas yang tertunda.
Pembangunan dalam islam adalah berlandasan kepada orentasi nilai dengan perhatian perhatian untuk meningkatkan bebijakan umat islam dari semua moral.kebendaan dan kerohanian untuk mencapai keselamatan dan kedamaian didunia dan ahkirat. Di samping itu,pembangunan itu haruslah mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat secara keseluruhan dari segi zahir dan battin,sakali lagi ingin di tegaskan di sini konsep pembangunan di kategorikan oleh islam adalah untuk mencapai kesejahteraan hidup di dunia dan ahkirat pembangunan dalam islam hendaknya himah.firman Allah.surat Al-baqarah ayat 60
t Al-Mu’min Ayat 21
Pembangunan yang di syaratkan dalam islam merupakan pembangunan yang boleh memberi kesan kebaikan kepada manusia. Pelaksanaanya adalah menyeluruh dan merangkumi segalah aspek kehidupan seperti moral, kerohanian dan kebendaan (berkaitan dengan ekonomi sosial dan ahkirat). Pembangunan jenis ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan pada manusia alamat ahkir yang akan di capai adalah menjamin kualitas kehidupan manusia.